Berkurban merupakan ibadah yang sangat mulia di sisi Allah SWT. Ibadah ini mengingatkan umat Islam akan pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang siap mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, sebagai tanda ketaatan kepada Allah SWT. Namun, Allah menggantikan Nabi Ismail dengan seekor domba yang disembelih sebagai gantinya. Berkurban juga menjadi peringatan akan ketaatan dan kepatuhan yang diperlukan dari setiap Muslim terhadap perintah Allah.
Namun tidak semua orang mampu untuk berkurban karena kendala finansial. Sehingga banyak pertanyaan muncul mengenai “apakah diperbolehkan berkurban dengan menggunakan utang?”
Menurut pandangan madzhab Syafi’i, Hanafi dan Hambali Kurban hukumnya adalah sunnah muakkad (sunnah yang dikuatkan). Akan tetapi, Jangan sampai dengan sengaja meninggalkan ibadah kurban padahal kita mampu.
Di dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Barangsiapa mempunyai keluasan rizki (mampu berkurban) tetapi ia tidak mau berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami.”
Adapun bagi yang tidak mampu, yang tidak punya harta kecuali hanya nafkah untuk keluarganya, maka kurban tidak wajib baginya
Dalam konteks keuangan, berkurban dengan berhutang dapat memunculkan permasalahan yang lainnya. Dalam Islam, dianjurkan untuk menghindari utang yang tidak perlu, kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak. Utang yang diperoleh untuk berkurban sebaiknya dihindari, karena berkurban seharusnya dilakukan dengan menggunakan harta yang telah dimiliki dan mampu.