Qadha Puasa Ramadhan Dengan Fidyah

YBM BRILiaN
February 15, 2022

Ibadah puasa Ramadhan menjadi ibadah yang diwajibkan untuk ditunaikan bagi seluruh umat muslim di dunia. Dalam menunaikan puasa Ramadhan, kita tahu bahwa ada sebagian orang yang memiliki udzur, sehingga belum bisa berpuasa dan Allah wajibkan mereka untuk mengganti puasanya dengan mengqadha.

Diantara orang-orang yang tidak memiliki kesanggupan berpuasa dan tidak mampu mengganti puasa Ramadhan, yaitu:

  1. Orang tua sepuh atau sudah rentan dan tidak mampu berpuasa;
  2. Orang sakit dengan kecil kemungkinan sembuh (yang apabila berpuasa, dapat memperparah sakitnya);
  3. Wanita hamil dan/atau wanita menyusui (atas rekomendasi dokter);
  4. Orang yang memiliki kewajiban mengqadha puasa akan tetapi, tidak mengerjakannya tanpa udzur hingga Ramadhan berikutnya.

Maka, diantara orang-orang tersebut Allah berikan kemudahan dengan melakukan fidyah. Sebagaimana Allah berfirman:

??????? ?????????? ?????????????? ???????? ??????? ???????????

Artinya:

“… Dan bagi orang yang berat menjalankannya (tidak mampu berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.”

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, fidyah harus dibayarkan sebesar 0,75 kg beras atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Ulama Hanafiyah menuturkan bahwa, fidyah harus dikeluarkan sekitar 1,5 kg.

Imam Ar Ramli dalam Fatawa Ar Ramli menyampaikan adai tiga cara membayar fidyah, yaitu:

Dibayarkan di akhir Ramadhan.

Orang yang tidak sanggup berpuasa dari awal sampai Ramadhan hampir selesai. Fidyah dibayarkan cukup satu kali dengan jumlah sebagaimana puasa yang ditinggalkan.

Dibayarkan setiap hari begitu tidak puasa.

Dianjurkan fidyah diberikan setelah terbit fajar. Misalnya, seseorang tidak bisa puasa di hari pertama Ramadhan, maka ketika terbit fajar pertama Ramadhan, fidyah dibayarkan.

Setelah Ramadhan selesai.

Fidyah dibayarkan sekaligus atau dicicil setiap hari hingga lunas, seperti puasa yang ditinggalkan.

Besaran fidyah dapat dihitung dengan mengalikan jumlah hari tidak mampu berpuasa dengan harga bahan atau makanan pokok siap saji di lingkungan terdekat.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan sendiri atau diwakilkan, karena fidyah tergolong ibadah maliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (fisik).

Yayasan Baitul Maal BRILiaN menerima pembayaran fidyah berupa uang yang akan disalurkan kepada penerima fidyah dalam bentuk bahan makanan atau makanan siap saji.

Tunaikan Fidyah