Ramadhan Coming Soon, Masih Punya Hutang Puasa?
Puasa Ramadhan adalah kewajiban setiap muslim. Apabila tidak mengerjakannya, maka wajib bagi seorang muslim untuk mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan.
Berdasarkan surah Al Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman yang artinya,
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
Puasa Qadha adalah puasa yang dilakukan seorang muslim yang tidak menjalani ibadah Puasa saat Bulan Ramadhan karena uzur. Contohnya seperti sakit, safar (perjalanan jauh), orang tua lanjut usia, ibu hamil, atau orang hilang akal sehat.
Puasa Qadha dapat dilakukan di hari apa saja, termasuk hari Jum’at. Namun pada hari hari yang diharamkan untuk berpuasa, maka Puasa Qadha tidak boleh dilakukan. Hari-hari tersebut adalah saat Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari tasyrik saat tanggal 11-13 Dzulhijjah.
Niat puasa bayar hutang Ramadhan harus dilafalkan untuk menunaikan Puasa Qadha.
Berikut ini adalah lafal arab untuk puasa bayar hutang Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku berniat mengqadha puasa Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Niat puasa bayar hutang Ramadhan dilafalkan dan diniatkan pada malam hari, lalu bisa melakukan sahur dan berpuasa seperti yang dilakukan saat bulan Ramadhan.
Mengganti Puasa dengan Fidyah
Jika kamu memiliki hutang puasa yang terlampau banyak karena uzur seperti hamil, menyusui, sakit menahun, atau lansia renta, maka menurut para ulama, mereka diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa Qadha.
Fidyah sendiri diiambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada fakir miskin. Sesuai dengan hadist berikut :
“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan SK Baznas no.07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wialyah ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000,-/hari/jiwa.
Kamu dapat menunaikan fidyah bayar hutang puasa dengan mudah melalui memberimakna.id