Dalam Islam kurban merupakan bentuk pengabdian kepada Allah, dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu sebagai tanda ketaatan. Namun, terdapat kualifikasi yang harus dipenuhi agar sah dan diterima.
Pelaksanaan kurban sebagaimana bentuk kebajikan lainnya mengacu pada firman Allah, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui (QS. Ali Imran : 92).
Implementasinya antara lain berupa perlakuan yang baik bagi hewan qurban sebelum dan setelah penyembelihan.
Pemilihan hewan yang sesuai dengan kualifikasi adalah bagian penting dalam berkurban dengan benar. Agar lebih memahaminya, berikut adalah syarat hewan qurban dalam islam:
1. Termasuk dalam Bahimatul an’am
Syarat hewan kurban yang diperbolehkan oleh syariat islam ialah bahimatul an’am (binatang ternak) sesuai dengan QS. Al Hajj ayat 34. Melansir dari laman Al Manhaj, urutan jenis bahimatul an’am dari yang paling utama ialah unta, sapi, domba, dan kambing. Syarat hewan kurban juga didasari oleh sifat-sifat yang dimiliki oleh bahimatul an’am ini, antara lain dagingnya banyak, gemuk, dan bentuk fisik yang sempurna.
2. Diperoleh Secara Halal
Syarat yang kedua ialah status kepemelikan hewan dan proses mendapatkannya. Intinya harus didapat dengan cara halal, bukan merupakan hewan curian atau dibeli dari hasil uang haram, seperti hasil judi dan korupsi misalnya.
3. Sehat dan Tidak Cacat
Hewan yang sah tentu tidak luput dari kesehatannya dan tidak cacat. Diantara yang menyebabkan hewan tergolong cacat dan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, yakni:
a. Salah satu matanya buta.
b. sakit dan jelas telah terjangkit.
c. Kakinya pincang.
d. kurus hingga sumsumnya tidak terlihat.
4. Usia Sesuai Syariat
Terdapat kriteria umur yang harus dijadikan patokan agar ibadah kurban sah, antara lain:
a. Unta Genap 5 tahun, masuk tahun ke-6.
b. Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ke-3.
c. Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun ke-2.
d. Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ke-7.