YBM BRILiaN (d/h YBM BRI) merupakan Lembaga Filantropi Islam yang mengelola dana zakat, infak dan sedekah yang dilaksanakan secara professional sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011, Keputusan Menteri Agama dan fatwa DSN MUI.
YBM BRILiaN berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan mobilitas vertikal keluarga dhuafa melalui serangkaian intervensi berupa program pendidikan inklusif, pemberdayaan ekonomi, serta program sosial kemanusiaan sehingga terwujud masyarakat berdaya.