Sosial

Program Sosial
Menurut undang-undang pemberdayaan sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Sebagai lembaga filantropi islam yang mengelola dana zakat, infak dan sedekah YBM BRILiaN memiliki program pemberdayaan sosial yang sama dengan semangat undang-undang. Beragam program sosial yang diupayakan untuk melayani mustahik dengan mengedepankan konsep pemberdayaan dan spiritualitas. Sehingga dalam setiap program sosial yang digelontorkan tetap menjaga harkat dan martabat dhuafa.

Pemberdayaan sosial merupakan strategi peningkatan "daya" atau kekuatan individu, lembaga dan komunitas. Pemberdayaan sosial berorientasi pada strategi pencapaian tujuan (goals-oriented strategy). Sehingga YBM BRILiaN memiliki roadmap pemberdayaan sosial yang simpleudian digunakan untuk kegiatan sosial lainnya dalam jangka yang lebih lama.

Keterlibatan YBM BRILiaN dalam program sosial dimasyarakat pada kejadian luar biasa juga menjadi program yang banyak memberi manfaat. Selain program bantuan yang langsung terasa manfaatnya namun juga untuk waktu yang lama seperti program trauma healing dan perbaikan ekonomi mustahik korban bencana.

Goals dari program pemberdayaan sosial YBM BRILiaN adalah mustahik mampu berdaya dan berjuang secara mandiri agar keluar dari masalah kehidupannya dengan kekuatan dari segala aspek terutama spiritualitas.