Kementerian Agama Banten Berikan SK Izin Operasional Kantor Perwakilan YBM BRILiaN

Banten – YBM BRILiaN RO Banten secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Kantor Perwakilan dari Kementerian Agama Provinsi Banten. Penyerahan SK ini dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten pada Senin (11/08), sebagai bukti formal pengakuan dan kepatuhan YBM BRILiaN terhadap regulasi pemerintah terkait izin kantor perwakilan lembaga amil zakat, infak, dan sedekah.
SK diserahkan oleh Kepala Tim Pemberdayaan Zakat Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kemenag Banten, Irmawanty, kepada Supervisor YBM BRILiaN RO Banten, Muhamad Fikri Sukatma. Proses perizinan ini menegaskan komitmen YBM BRILiaN untuk menjalankan seluruh aktivitas operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik serta menjaga integritas lembaga.
Dalam sambutannya, Fikri mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang memfasilitasi terwujudnya izin operasional tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, terutama Kepala Tim Kemenag Provinsi Banten, atas kepercayaannya dalam memberikan izin perwakilan kepada kami,” ujarnya.
YBM BRILiaN RO Banten menyatakan komitmennya untuk terus mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan standar regulasi yang berlaku. Melalui legalitas ini, YBM BRILiaN terus berikhtiar memberdayakan masyarakat (mustahik) melalui program-program zakat yang efektif, berdampak, dan berkelanjutan, khususnya di Provinsi Banten.