Zakat Penghasilan itu apa sih?
Zakat penghasilan/zakat profesi/zakat pendapatan merupakan salah satu zakat maal yang wajib ditunaikan jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan.
Merujuk pada Fatwa MUI No 3 Tahun 2003, yang termasuk dalam penghasilan ialah gaji, bonus, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh baik secara rutin maupun dari pekerjaan bebas lainnya.
Lalu bagaimana ketentuannya?
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gr emas per tahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12), dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan.
Jika harga emas per hari ini (16 Februari 2023) sebesar Rp. 1,019,000.
Maka nishab zakat penghasilan:
85 gram x 1,019,000 = 86,615,000/tahun
86,615,000 : 12 = 7,217,916/bulan
Contoh perhitungan:
Bonus yang didapat Mas Bian, pada Bulan Februari sebesar Rp. 20.000.000. Maka bonus yang didapat Mas Bian sudah wajib dizakatkan (Nisab = Rp 7,2 juta).
Sehingga, jumlah yang wajib dizakatkan
Rp 20.000.000×2,5% = 500.000,-
Waktu Pengeluaran Zakat
Zakat penghasilan seperti gaji dapat ditunaikan setiap bulan. Namun, untuk profesi dengan penghasilan tidak tetap tiap bulannya maka hasil pendapatan bisa dikumpulkan selama 1 tahun dan dihitung. Apabila sudah mencapai nisab setahun maka sudah wajib dizakatkan. Adapun untuk zakat penghasilan berupa bonus/THR dapat ditunaikan setiap kali mendapatkan.
Siapa saja orang yang berhak menerima zakat?
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qurân surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Mari, berbagi kebahagiaan di sekitarmu dengan membayar zakat! Tak hanya kewajiban yang tuntas, harta kian berkah, dan berdayakan saudara yang membutuhkan.
Eits Sobat masih dapat berbagi kebahagiaan walau belum mencapai nishab pada program YBM BRILiaN lainnya ya kik di sini
Referensi bacaan
https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/23.-Zakat-Penghasilan.pdf
https://baznas.go.id/zakatpenghasilan